Hakim memberikan putusan 9 tahun penjara bagi DJ Vincentia Gracia Marie. Vonis itu diberikan karena terbukti menjadi kurir narkoba di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain menjadi DJ, Vincentia merupakan model majalah dewasa. Vonis yang diberikan oleh hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 11 tahun penjara.
"Jadi hari ini agendanya adalah pembacaan putusan dari majelis hakim dan dari hasil persidangan, klien kami dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, dari tuntutan 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar kuasa hukum terpidana, Vhivy Arida Bhayangkara, saat dimintai konfirmasi, Senin (25/5/2021).
Sidang putusan ini digelar secara virtual di ruang sidang Oemar Seno Adji, sedangkan terpidana di Rutan Mapolda Sulsel. Vincentia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narkoba.
Vincentia diketahui menerima keputusan vonis yang diberikan oleh majelis hakim. Dia juga tidak akan mengajukan banding terkait vonis tersebut.
"Terhadap putusan tersebut, klien kami menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding," kata Vhivy.
Bagaimana aksi Vincentia bisa terbongkar? Simak halaman selanjutnya.